logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKasasi Ditolak, PT ATGA Harus ...
Iklan

Kasasi Ditolak, PT ATGA Harus Bayar Pemulihan Lingkungan Rp 590 Miliar

Perusahaan itu harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590 miliar. Mereka divonis bersalah dalam kasus kebakaran lahan.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w53ZZ4vrFjLKkrHlbr39IoX52fE=/1024x687/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190906ITAg_1567922524.jpg
Kompas

Sinar matahari sulit menembus asap kebakaran yang menyelimuti perkebunan sawit areal kerja PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) di Kecamatan Dendang, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Jumat (6/9/2019).

JAMBI, KOMPAS β€” Permohonan kasasi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi atas kasus kebakaran lahan konsesinya ditolak Mahkamah Agung. Perusahaan itu diputuskan harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590 miliar.

Majelis hakim yang terdiri dari Sudrajad Dimyati, Pri Pambudi, dan Syamsul Ma’arif memutuskan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) bersalah mengakibatkan kebakaran kebun sawitnya seluas 1.500 hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 2015. Putusan tolak itu keluar pada 8 Desember 2021 atau dua bulan setelah pengajuan kasasi disampaikan perusahaan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan