Kasasi Ditolak, PT ATGA Harus Bayar Pemulihan Lingkungan Rp 590 Miliar
Perusahaan itu harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590 miliar. Mereka divonis bersalah dalam kasus kebakaran lahan.
JAMBI, KOMPAS β Permohonan kasasi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi atas kasus kebakaran lahan konsesinya ditolak Mahkamah Agung. Perusahaan itu diputuskan harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590 miliar.
Majelis hakim yang terdiri dari Sudrajad Dimyati, Pri Pambudi, dan Syamsul Maβarif memutuskan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) bersalah mengakibatkan kebakaran kebun sawitnya seluas 1.500 hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 2015. Putusan tolak itu keluar pada 8 Desember 2021 atau dua bulan setelah pengajuan kasasi disampaikan perusahaan.