Iklan
Naik Rp 8.484, Buruh Menilai UMP Lampung Terlalu Rendah
Upah minimum provinsi di Lampung pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.440.486,18. Kenaikan upah yang hanya Rp 8.484 atau 0,35 persen itu ditolak serikat buruh karena dianggap tidak manusiawi.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS โ Buruh di Lampung menilai, penetapan upah minimum provinsi tahun 2022 terlalu rendah dibandingkan kenaikan harga bahan pokok. Buruh bakal melakukan unjuk rasa untuk menyikapi hal ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/634/V.08/HK/2021, upah minimum provinsi (UMP) di Lampung ditetapkan Rp 2.440.486,18. Jumlah itu naik 0,35 persen atau setara dengan Rp 8.484,61 dibandingkan tahun lalu, Rp 2.432.001,57. Ketetapan itu mulai berlaku 1 Januari 2022.