logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บNaik Rp 8.484, Buruh Menilai...
Iklan

Naik Rp 8.484, Buruh Menilai UMP Lampung Terlalu Rendah

Upah minimum provinsi di Lampung pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.440.486,18. Kenaikan upah yang hanya Rp 8.484 atau 0,35 persen itu ditolak serikat buruh karena dianggap tidak manusiawi.

Oleh
VINA OKTAVIA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BJaT0JZdjLBQTSfuRbFY8yzNujM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FIMG20211122145710_1637583527.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu di Bandar Lampung, Senin (21/11/2021).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS โ€” Buruh di Lampung menilai, penetapan upah minimum provinsi tahun 2022 terlalu rendah dibandingkan kenaikan harga bahan pokok. Buruh bakal melakukan unjuk rasa untuk menyikapi hal ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/634/V.08/HK/2021, upah minimum provinsi (UMP) di Lampung ditetapkan Rp 2.440.486,18. Jumlah  itu naik 0,35 persen atau setara dengan Rp 8.484,61 dibandingkan tahun lalu, Rp 2.432.001,57. Ketetapan itu mulai berlaku 1 Januari 2022.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan