COVID-19
Surabaya Boleh Terapkan PPKM Level 1
Level 1 PPKM di Surabaya, Jawa Timur, melonggarkan aktivitas sosial, tetapi menuntut kewaspadaan dan antisipasi terhadap perburukan situasi Covid-19.

Serbuan Vaksinasi digelar di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/10/2021). Serbuan Vaksinasi oleh TNI dan Polri cukup efektif untuk meningkatkan cakupan vaksinasi di suatu daerah.
SURABAYA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan Kota Surabaya, Jawa Timur, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1. Mobilitas sosial lebih leluasa, tetapi harus diimbangi dengan pengawasan dan pengendalian untuk mengantisipasi perburukan kembali pandemi Covid-19.
Di Jatim, ada lima kota dari 38 kabupaten/kota yang boleh menerapkan level 1 PPKM, yaitu Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Kediri, dan Kota Pasuruan. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini terbit dan berlaku sejak Senin (18/10/2021).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Surabaya Boleh Terapkan PPKM Level 1".
Baca Epaper Kompas