logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTidak Ada Monopoli, Dewan Pers...
Iklan

Tidak Ada Monopoli, Dewan Pers Hanya Fasilitator Organisasi Pers

Peraturan di bidang pers justru dibentuk oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, sedangkan Dewan Pers berperan sebagai fasilitator.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MhXeCiFrhkRmDGxkiLPFkqfwqGc=/1024x591/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FIMG_20210901_161951_1630499316.jpg
DOKUMENTASI DEWAN PERS

Dewan Pers meluncurkan indeks kemerdekaan pers (IKP) 2021 dalam acara Peluncuran Hasil Survei IKP 2021, Rabu (1/9/2021).

PADANG, KOMPAS β€” Ahli pers dan hukum pers berpandangan, tidak ada monopoli oleh Dewan Pers dalam pembentukan peraturan-peraturan di bidang pers. Peraturan tersebut justru disusun organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Dewan Pers hanya bertindak sebagai fasilitator.

Hal itu mengemuka dalam diskusi daring ”Dewan Pers Monopolistik, Benarkah?” yang diadakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Sabtu (16/10/2021). Diskusi ini menanggapi upaya uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemohon Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan