Sriyono Memperjuangkan PAUD untuk Anak Desa
Berkali-kali lamaran sebagai guru ditolak tak menyurutkan semangat Sriyono (37) untuk mengabdi sebagai pendidik. Ia justru membuktikannya dengan mendirikan PAUD untuk anak-anak di Desa Sendangmulyo, Ngawen, Blora.
Berkali-kali lamaran sebagai guru ditolak tak menyurutkan semangat Sriyono (37) untuk mengabdi sebagai pendidik. Ia menginisiasi pendidikan anak usia dini atau PAUD di kampung halamannya di Desa Sendangmulyo, Ngawen, Blora. Baginya, anak-anak desa juga berhak mendapat pendidikan sejak usia dini.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PAUD ialah pendidikan yang diselenggarakan sebelum sekolah dasar. Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudatul Athfal (RA) tergolong PAUD pada jalur formal, sedangkan kelompok bermain (KB) dan taman penitipan anak (TPA) merupakan PAUD jalur informal.