logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPengusaha Kuliner Palembang...
Iklan

Pengusaha Kuliner Palembang Berupaya Negosiasikan Kebijakan Ikan Belida

Sejumlah asosiasi kuliner di Palembang berencana untuk bernegosiasi agar ikan belida tetap diizinkan dikonsumsi walau dalam jumlah terbatas. Hal ini penting agar ciri khas kuliner Palembang tidak hilang.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/te8MYyJrGzjFAiFrYpwqoQs9fjo=/1024x769/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-03-at-14.46.29-2_1630656602.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Pedagang di Pasar Cinde Palembang memegang seekor ikan belida beku, Jumat (3/9/2021). Ikan air tawar ini berstatus perlindungan penuh, yang berarti tidak boleh ditangkap, bahkan dikonsumsi. Padahal, ikan ini merupakan bahan baku pembuatan pempek dan pindang.

PALEMBANG, KOMPAS β€” Sejumlah asosiasi kuliner di Palembang berencana untuk bernegosiasi agar ikan belida tetap diizinkan dikonsumsi walau dalam jumlah terbatas. Hal ini penting agar ciri khas kuliner Palembang dengan bahan baku belida tidak hilang.

Ini sebagai tindak lanjut atas adanya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Keputusan menteri yang dikeluarkan pada 4 Januari 2021 ini melarang penangkapan, penjualan, dan konsumsi 19 spesies ikan, termasuk empat jenis ikan belida, yaitu belida lopis (Chitala lopis), belida borneo (Chitala borneensis), belida sumatera (Chitala hypselonotus), dan belida jawa (Notopterus notopterus).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan