logo Kompas.id
NusantaraKenikmatan Belida Si Ikan...
Iklan

Kenikmatan Belida Si Ikan ”Sultan” Itu Hanya Tinggal Kenangan

Kenikmatan ikan belida kini hanya tinggal kenangan. Semenjak pemerintah mengeluarkan status perlindungan pada ikan air tawar itu, tak ada pedagang yang menawarkan jenis ikan tersebut kepada konsumen.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/te8MYyJrGzjFAiFrYpwqoQs9fjo=/1024x769/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-03-at-14.46.29-2_1630656602.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Seorang pedagang di Pasar Cinde Palembang memegang seekor ikan belida beku, Jumat (3/9/2021). Ikan air tawar ini berstatus perlidungan penuh, di mana tidak boleh ditangkap bahkan dikonsumsi. Padahal ikan ini merupakan bahan baku pembuatan pempek dan pindang.

Sejak pemerintah menetapkan ikan belida berstatus perlindungan penuh, warga Palembang terancam tidak bisa menikmati ”ikan sultan” itu lagi. Mulai dari penjual ikan hingga pembuat kuliner khas Palembang tidak berani untuk menawarkannya kepada pelanggan karena sanksinya yang cukup berat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang ikan yang dilindungi. Ada 19 jenis ikan yang dilarang ditangkap, dijual, dan dikonsumsi, salah satunya ikan belida (chitala lopis). Padahal ikan ini menjadi bahan baku makanan khas Palembang, yakni pempek dan pindang.

Editor:
nelitriana
Bagikan