Kenikmatan Belida Si Ikan ”Sultan” Itu Hanya Tinggal Kenangan
Kenikmatan ikan belida kini hanya tinggal kenangan. Semenjak pemerintah mengeluarkan status perlindungan pada ikan air tawar itu, tak ada pedagang yang menawarkan jenis ikan tersebut kepada konsumen.
Sejak pemerintah menetapkan ikan belida berstatus perlindungan penuh, warga Palembang terancam tidak bisa menikmati ”ikan sultan” itu lagi. Mulai dari penjual ikan hingga pembuat kuliner khas Palembang tidak berani untuk menawarkannya kepada pelanggan karena sanksinya yang cukup berat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang ikan yang dilindungi. Ada 19 jenis ikan yang dilarang ditangkap, dijual, dan dikonsumsi, salah satunya ikan belida (chitala lopis). Padahal ikan ini menjadi bahan baku makanan khas Palembang, yakni pempek dan pindang.