logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊIkan Belida Dilarang...
Iklan

Ikan Belida Dilarang Ditangkap, Pengusaha Pempek Siap Ganti Bahan Baku

Penerapan Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2021 tentang jenis ikan yang dilindungi, kian diperketat. Ikan belida pun berstatus perlindungan penuh. Pengusaha pempek berupaya mencari bahan pengganti.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gJwkdnlCSfRnGKYaR5nT6dHZtPg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190128RAM-Ikan-di-Sungai-Musi_1548658205.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Monumen ikan belida di Kawasan Benteng Kuto Besak, Palembang, Sumsel, Senin (28/1/2019).

PALEMBANG, KOMPAS β€” Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi kian diperketat. Beberapa jenis ikan yang berstatus perlindungan penuh, termasuk ikan belida, tidak boleh lagi ditangkap, apalagi dikonsumsi. Keputusan ini membuat pengusaha kuliner pempek di Palembang, Sumatera Selatan, harus bersiap mengganti bahan baku.

Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo, Kamis (2/9/2021), menuturkan, keputusan menteri (kepmen) itu sebenarnya sudah diterbitkan sejak 4 Januari 2021, tetapi memang masih dalam tahap sosialisasi. ”Jika ada surat edaran lebih lanjut dari pimpinan, baru akan kami lakukan penindakan di lapangan,” ujarnya.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan