Masih Ada Tiga Kabupaten/Kota Belum Menaati Teguran Mendagri Membayar Insentif Nakes
Tiga pemerintah kabupaten/kota diketahui belum juga membayarkan insentif tenaga kesehatan, padahal teguran sudah dilayangkan Mendagri. Ketiganya mengklaim, pembayaran sudah dilakukan, tetapi belum dilaporkan.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat teguran kepada sepuluh bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan, ternyata masih ada tiga kepala daerah yang belum menaatinya. Mendagri diharapkan memberhentikan sementara kepala daerah yang mengabaikan teguran tersebut.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian, Rabu (1/9/2021), menyampaikan, ada tiga pemerintah kabupaten/kota yang belum melakukan realisasi atau melaporkan pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021. Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih.