PEMILU 2024
KPU Siapkan Penyederhanaan Model Surat Suara Pemilu 2024
Pemilih di Indonesia akan menggunakan suara mereka pada lima pemilihan umum yang digelar secara serentak tahun 2024. KPU menyiapkan alternatif penyederhanaan model surat suara.
![https://assetd.kompas.id/4DRowDEUfkArqXaD-uCaxoFIatE=/1024x539/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210825coke-kpu-bali-donor-darah_1629892853.jpg](https://assetd.kompas.id/4DRowDEUfkArqXaD-uCaxoFIatE=/1024x539/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210825coke-kpu-bali-donor-darah_1629892853.jpg)
Tangkapan layar dari tayangan pemaparan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam temu media secara daring dari Kantor KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Rabu (25/8/2021).
DENPASAR, KOMPAS — Masyarakat pemilih di Indonesia akan menggunakan suara mereka pada lima pemilihan umum yang digelar secara serentak tahun 2024. Untuk memudahkan pemilih dan penyelenggara pemungutan suara pada pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum menyiapkan alternatif penyederhanaan model surat suara.
Terdapat enam model surat suara untuk pemilu serentak 2024, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilihan DPR RI, serta DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten atau kota yang sedang dikaji KPU.