Transaksi Kerangka Harimau Sumatera di Kafe di Pasaman Barat Digagalkan
Apabila transaksi berhasil, akan dilanjutkan dengan jual beli dua lembar kulit harimau sumatera. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
PADANG, KOMPAS โ Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap dua warga yang hendak menjual satu set kerangka harimau sumatera di sebuah kafe di Pasaman Barat. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu adalah D (46), warga Sibolga, Sumatera Utara, dan FN (54), warga Ujung Gading, Pasaman Barat, Sumbar. Mereka ditangkap pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 15.30 di sebuah kafe di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat.