Bali Wajibkan Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Isolasi Terpusat
Pemerintah daerah di Bali diwajibkan menyediakan fasilitas isolasi terpusat bagi warga positif Covid-19, tetapi tanpa gejala. Tempat isolasi terpusat dilengkapi tenaga kesehatan untuk menekan penularan di keluarga.
DENPASAR, KOMPAS β Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Bali diwajibkan menyediakan fasilitas isolasi atau tempat karantina terpusat untuk merawat warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala. Tempat isolasi terpusat yang difasilitasi pemerintah tersebut juga mesti dilengkapi tenaga kesehatan.
Kebijakan tersebut diambil Gubernur Bali Wayan Koster sebagai respons Pemerintah Provinsi Bali menyikapi laju penambahan kasus Covid-19 di Bali yang masih tinggi. Dari siaran pers Pemprov Bali, Jumat (13/8/2021), disebutkan, Koster mewajibkan seluruh bupati dan wali kota di Bali menyiapkan fasilitas isolasi atau karantina terpusat dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bantuan Gubernur Bali.