PENEGAKAN HUKUM
Langgar Prokes, Demo Penolakan Revisi Otsus Papua Dibubarkan
Massa di Jayapura menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi 19 pasal Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 untuk Papua dan Papua Barat. Polisi menangkap 23 orang dalam aksi ini karena melanggar protokol kesehatan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fcb2c5b99-382b-412d-a949-226036d4b0e6_jpg.jpg)
Aparat mengimbau massa untuk menghentikan aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua di Jayapura pada Rabu (14/7/2021).
JAYAPURA, KOMPAS — Unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 di Jayapura, Rabu (14/7/2021), dibubarkan polisi karena tidak berizin dan melanggar protokol kesehatan. Polisi menangkap 23 peserta aksi.
Massa menggelar aksi di dua lokasi milik Universitas Cenderawasih. Aksi dimulai sekitar pukul 08.00 WIT. Namun, unjuk rasa dibubarkan polisi sekitar pukul 10.00 WIT.