logo Kompas.id
NusantaraGugatan Warga Terkait Lapangan...
Iklan

Gugatan Warga Terkait Lapangan Merdeka Masuki Sidang Lapangan

Majelis Hakim PN Medan melakukan peninjauan di Lapangan Merdeka untuk melihat fakta Lapangan Merdeka sesuai dalil yang diajukan penggugat dalam gugatan warga terkait penetapan cagar budaya Lapangan Merdeka, Medan.

Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j2hfWHGGcHA5wJv4tJLw31wwMPg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-10-at-19.33.03_1623328561.jpeg
Kompas

Warga berjalan di Lapangan Merdeka Medan, Sumatera Utara, Kamis, (10/6/2021).

MEDAN, KOMPAS — Gugatan warga (citizen lawsuit)Lapangan Merdeka Medan agar dijadikan cagar budaya memasuki sidang lapangan (descente), Kamis (10/6/2021). Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Dominggus Silaban dengan anggota Martua Sagala dan Diana Panjaitan melakukan peninjauan di Lapangan Merdeka untuk melihat fakta Lapangan Merdeka sesuai dalil yang diajukan penggugat.

Para hakim didampingi kuasa hukum penggugat dan sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara berkeliling Lapangan Merdeka untuk mengecek situasi yang terjadi. ”Majelis menemukan akses menuju Lapangan Merdeka ada yang tertutup sehingga sulit diakses publik,” kata kuasa hukum penggugat Redyanto Sidi.

Editor:
agnespandia
Bagikan