Bertepatan dengan Hari Raya Galungan, KPU Bali Usul Revisi Hari-H Pilpres dan Pileg 2024
KPU Bali meminta hari pemungutan suara Pilpres dan Pileg 2024 tidak dilaksanakan pada 28 Februari 2024 karena bertepatan hari raya Galungan di Bali. Jikalau tetap dilaksanakan, akan berpengaruh pada partisipasi pemilih.
DENPASAR, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali meminta jadwal pemungutan suara untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 direvisi atau diubah agar hari pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 tidak diselenggarakan pada 28 Februari 2024. Berdasarkan penanggalan Bali, 28 Februari 2024 bertepatan dengan hari raya Galungan, kegiatan keagamaan yang dirayakan umat Hindu di Bali.
KPU Provinsi Bali berpendapat, jadwal pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 pada 28 Februari 2024 akan memengaruhi partisipasi masyarakat Bali dalam Pilpres dan Pileg 2024. KPU Bali menilai, penyelenggaraan pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 yang bertepatan dengan hari raya Galungan di Bali akan berdampak terhadap kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).