Anggaran Covid-19 di Mamberamo Raya Diduga Dipakai untuk Pilkada
Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Sebagian uang tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pilkada oknum tertentu.
JAYAPURA, KOMPAS β Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Sebagian uang tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pilkada oknum tertentu.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna saat ditemui di Jayapura, Selasa (1/6/2021). Ricko mengatakan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua telah menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR sebagai tersangka. SR kini ditahan di Rutan Polda Papua.