logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊUlah Iseng yang Berbuntut...
Iklan

Ulah Iseng yang Berbuntut Panjang

Sejak Rabu (5/5/2021) sampai Minggu (9/5/2021), dua warga negara asing di Bali dideportasi dari wilayah Indonesia. Pendeportasian WNA itu berkaitan dengan pelanggaran hukum dan norma di Indonesia.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/e8Az5eAVebjV56lvg_YiZpLjnWg=/1024x573/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fca051956-dc04-4c0a-9ae1-2efeee046d6d_jpg.jpg
KOMPAS/COKORA YUDISTIRA

Warga negara Rusia berinisial LS (tengah) dideportasi, Rabu (5/5/2021), gara-gara aktivitas dan unggahan konten lelucon yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam kurun lima hari, yakni Rabu (5/5/2021) dan Minggu (9/5/2021), pemerintah mendeportasi dua warga negara asing di Bali dari wilayah Indonesia. Pengusiran warga negara asing itu berkaitan dengan pelanggaran yang diperbuat orang asing atas peraturan hukum ataupun norma yang berlaku di Tanah Air.

Akibat unggahan konten lelucon berpura-pura mengenakan masker penutup mulut dan hidung yang kemudian viral, seorang perempuan berkewarganegaraan Rusia dideportasi pada Rabu (5/5/2021).

Editor:
agnespandia
Bagikan