Iklan
Ulah Iseng yang Berbuntut Panjang
Sejak Rabu (5/5/2021) sampai Minggu (9/5/2021), dua warga negara asing di Bali dideportasi dari wilayah Indonesia. Pendeportasian WNA itu berkaitan dengan pelanggaran hukum dan norma di Indonesia.
Dalam kurun lima hari, yakni Rabu (5/5/2021) dan Minggu (9/5/2021), pemerintah mendeportasi dua warga negara asing di Bali dari wilayah Indonesia. Pengusiran warga negara asing itu berkaitan dengan pelanggaran yang diperbuat orang asing atas peraturan hukum ataupun norma yang berlaku di Tanah Air.
Akibat unggahan konten lelucon berpura-pura mengenakan masker penutup mulut dan hidung yang kemudian viral, seorang perempuan berkewarganegaraan Rusia dideportasi pada Rabu (5/5/2021).