Pemda DIY Tak Larang Mudik Lokal, Silaturahmi Idul Fitri Harus Tes Covid-19
Pemda DIY memperbolehkan perjalanan antarkabupaten/kota di provinsi itu selama masa larangan mudik. Dengan kebijakan itu, tak ada larangan bagi warga yang ingin melakukan mudik lokal atau antarkabupaten/kota di DIY.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta memperbolehkan perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah provinsi itu selama masa larangan mudik. Meski begitu, Pemda DIY juga mensyaratkan warga yang ingin melakukan silaturahmi Idul Fitri menjalani tes Covid-19 terlebih dulu.
Kebijakan terkait mudik di wilayah DIY itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. SE tersebut ditandatangani Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada Sabtu (8/5/2021) dan ditujukan kepada bupati/wali kota di DIY.