Surabaya Tidak Gelar Shalat Idul Fitri Berjemaah di Masjid dan Lapangan
Pemerintah Kota Surabaya meniadakan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid dan lapangan. Itu selaras dengan kebijakan Kementerian Agama untuk menekan penularan Covid-19 karena status kota yang masih zona oranye.
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya memutuskan tidak menggelar shalat Idul Fitri berjemaah, baik di masjid maupun lapangan. Kebijakan itu sesuai arahan pemerintah pusat agar daerah dengan bahaya risiko penularan Covid-19 sedang atau tinggi meniadakan shalat Idul Fitri berjemaah.
”Surabaya masih zona oranye (sedang) sehingga shalat Id agar dilaksanakan di rumah masing-masing,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu (8/5/2021). Kebijakan itu sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.