logo Kompas.id
NusantaraSurabaya Tidak Gelar Shalat...
Iklan

Surabaya Tidak Gelar Shalat Idul Fitri Berjemaah di Masjid dan Lapangan

Pemerintah Kota Surabaya meniadakan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid dan lapangan. Itu selaras dengan kebijakan Kementerian Agama untuk menekan penularan Covid-19 karena status kota yang masih zona oranye.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y-YUQSMPNKhwncY0QcwireCmrd8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210508bro-masjid2_1620473689.jpg
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO

Masjid Muhammad Cheng Ho meniadakan shalat Id berjemaah saat Idul Fitri 2020. Tahun ini, situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda dan status zona oranye membuat Pemerintah Kota Surabaya kembali memberlakukan peniadaan shalat Id berjemaah di masjid dan lapangan.

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya memutuskan tidak menggelar  shalat Idul Fitri berjemaah, baik di masjid maupun lapangan. Kebijakan itu sesuai arahan pemerintah pusat agar daerah dengan bahaya risiko penularan Covid-19 sedang atau tinggi meniadakan shalat Idul Fitri berjemaah.

”Surabaya masih zona oranye (sedang) sehingga shalat Id agar dilaksanakan di rumah masing-masing,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu (8/5/2021). Kebijakan itu sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan