Terapkan Larangan Mudik, Sumsel Sekat Pintu Masuk
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk dan keluar Sumsel di darat, sungai, dan laut pada periode 6-17 Mei untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.
PALEMBANG, KOMPAS โ Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk dan keluar Sumsel pada periode 6-17 Mei untuk mengurangi potensi penularan Covid-19. Aturan itu berlaku tidak hanya untuk mobil pribadi, tetapi juga untuk tansportasi umum darat, sungai, dan laut. Meksi demikian, mudik di daerah di wilayah Sumsel masih diperbolehkan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa, Senin (19/4/2021), di Palembang, mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, akan ada pembatasan di semua moda transportasi. โPembatasan yang dimaksud adalah membatasi kendaraan dan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Sumsel,โ kata Ari.