logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKasus Suap Ketuk Palu, 14...
Iklan

Kasus Suap Ketuk Palu, 14 Bekas Anggota DPRD Sumut Divonis 4-5 Tahun Penjara

Sebanyak 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dijatuhi vonis 4-5 tahun penjara atas kasus korupsi. Kasus itu merupakan kelanjutan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QoTG53NZyxdyGcO1RIipa2CwyBY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210412_142004_1618231706.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis hukuman 4-5 tahun penjara terhadap bekas anggota DPRD Sumatera Utara, di Medan, Senin (12/4/2021).

MEDAN, KOMPAS β€” Sebanyak 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 divonis 4-5 tahun penjara atas kasus korupsi. Kasus itu merupakan kelanjutan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang sudah menyeret 64 anggota DPRD Sumut. Para bekas wakil rakyat itu disebut merusak tatanan demokrasi dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap negara.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Immanuel Tarigan, Senin (12/4/2021). Sidang dihadiri jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikoordinasi Budhi Sarumpaet serta pengacara para terdakwa.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan