logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemerintah Daerah Wajib...
Iklan

Pemerintah Daerah Wajib Keluarkan Anggaran untuk PSU

Mendagri Tito Karnavian akan mengkaji lebih dulu kemampuan daerah sebelum mengeluarkan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. Penggunaan anggaran dapat diambil dari sisa pelaksanaan pilkada sebelumnya.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pDLETPtzAbytqCF5D8KGBeWZBo4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210331RAM-Menteri-Dalam-Negeri_1617180193.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbicara di Grab Fatigon Vaccine Center yang digelar di kompleks Olahraga Jakabaring, Palembang, Rabu (31/3/2021). Dia mengajak masyarakat tidak ragu untuk vaksinasi demi terciptanya kekebalan komunal.

PALEMBANG, KOMPAS β€” Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengkaji lebih dulu kemampuan daerah sebelum mengeluarkan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. Penggunaan anggaran dapat diambil dari sisa pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 lalu. Jika masih kurang, pemda akan mengalokasikan anggaran sesuai keperluan.

”Dilihat dulu kemampuan daerah. Jika sudah mentok betul, maka akan dicari jalan keluar,” ujar Tito di Palembang, Rabu (31/3/2021). Bahkan, jika memang dibutuhkan, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Langkah ini diterapkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh daerah tidak memiliki cukup dana untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Editor:
agnespandia
Bagikan