Pemerintah Daerah Wajib Keluarkan Anggaran untuk PSU
Mendagri Tito Karnavian akan mengkaji lebih dulu kemampuan daerah sebelum mengeluarkan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. Penggunaan anggaran dapat diambil dari sisa pelaksanaan pilkada sebelumnya.
PALEMBANG, KOMPAS β Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengkaji lebih dulu kemampuan daerah sebelum mengeluarkan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. Penggunaan anggaran dapat diambil dari sisa pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 lalu. Jika masih kurang, pemda akan mengalokasikan anggaran sesuai keperluan.
βDilihat dulu kemampuan daerah. Jika sudah mentok betul, maka akan dicari jalan keluar,β ujar Tito di Palembang, Rabu (31/3/2021). Bahkan, jika memang dibutuhkan, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Langkah ini diterapkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh daerah tidak memiliki cukup dana untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).