logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊIndikasi Kampanye Jelang...
Iklan

Indikasi Kampanye Jelang Pemungutan Suara Ulang Diawasi

Pasangan calon dilarang berkampanye menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan. Untuk itu, pengawasan terhadap indikasi kampanye akan lebih dioptimalkan.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ShTLUAf9bxU7oqROOd8VAs_93rk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F32fc0247-2830-45c4-9b76-149c52113744_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Warga melintasi baliho dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan di Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Jumat (2/10/2020).

BANJARMASIN, KOMPAS – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan mengoptimalkan pengawasan terhadap indikasi kampanye jelang pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel. Semua pihak diminta menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum agar tahapan menuju pemungutan suara ulang berjalan aman dan kondusif.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tidak ada tahapan kampanye dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Menindaklanjuti amar putusan MK di Jakarta pada 19 Maret 2021, KPU Provinsi Kalsel akan melaksanakan PSU Pilgub Kalsel di 827 tempat pemungutan suara (TPS).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan