logo Kompas.id
Nusantara”TEMPO” Laporkan Penganiayaan ...
Iklan

”TEMPO” Laporkan Penganiayaan Jurnalisnya di Surabaya

Kejahatan terhadap jurnalis saat bertugas dalam peliputan selalu berulang dan sulit dicegah. Yang terkini, jurnalis ”Tempo” Nurhadi dianiaya pengawal tersangka kasus korupsi di Surabaya, Jawa Timur.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v7FeW3_F77_-PXeroadVjoykV0E=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fd677b0b7-dce5-4261-9611-c86e1737e6a2_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Kartu pers sejumlah jurnalis diletakkan di atas poster dalam unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan (Sajak) mendesak polisi agar menjamin jurnalis bebas dari kekerasan aparat saat meliput.

SURABAYA, KOMPAS — Jurnalis Tempo, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan saat peliputan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam. Berbagai lembaga mendampingi Nurhadi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Minggu (28/3/2021) petang ini. Tempo menilai penganiayaan melanggar Undang-Undang Pers serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam pernyataan pers yang diterima Redaksi Kompas Biro Surabaya, Minggu, Tempo menyatakan mengecam keras penganiayaan itu. Tempo menuntut pelaku diadili dan dihukum. Penganiayaan terjadi ketika Nurhadi menjalankan tugas dari Redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan