logo Kompas.id
›
Nusantara›Empat TPS Kabupaten Penukal...
Iklan

Empat TPS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Harus PSU

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di empat TPS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan. Terbukti ada pelanggaran di tempat itu.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vBKGS7rhxz2VyTf8Pd6T0i6xh80=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fe7279522-eb1c-44c7-bfd7-955d79148576_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ilustrasi - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan panitera saat memimpin persidangan dalam perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

PALEMBANG,KOMPAS—Mahkamah Konstitusi memutuskan agar penyelenggara pilkada segera menggelar pemungutan suara ulang di empat tempat pemungutan suara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan. Pelaksanaan PSU paling lambat 30 hari setelah keputusan dibacakan.

Pemungutan suara ulang (PSU) digelar di empat tempat pemungutan suara (TPS) yakni di TPS 6 Kelurahan Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan