Iklan
Empat TPS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Harus PSU
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di empat TPS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan. Terbukti ada pelanggaran di tempat itu.
PALEMBANG,KOMPAS—Mahkamah Konstitusi memutuskan agar penyelenggara pilkada segera menggelar pemungutan suara ulang di empat tempat pemungutan suara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan. Pelaksanaan PSU paling lambat 30 hari setelah keputusan dibacakan.
Pemungutan suara ulang (PSU) digelar di empat tempat pemungutan suara (TPS) yakni di TPS 6 Kelurahan Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal.