logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMK Putuskan Pemungutan Suara...
Iklan

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang dan Pembuatan TPS Khusus di Morowali Utara

KPU Morowali Utara, Sulteng, siap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara di TPS khusus yang belum dilaksanakan pada Pilkada 9 Desember 2020.

Oleh
VIDELIS JEMALI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qmmjKJwoq3csri3SACOuSRsMYeA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F30894aff-a194-4a62-a7d6-99f4ea8ab416_jpg.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Suasana di TPS 12 Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulaweti Tengah, Rabu (9/12/2020).

PALU, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara dengan tempat pemungutan suara khusus di salah satu perusahaan sawit di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dengan begitu, KPU Morowali Utara harus membatalkan hasil rekapitulasi Pilkada Morowali Utara yang sebelumnya ditetapkan 17 Desember 2021.

Pada Jumat (19/3/2021), situasi di Kolonodale, ibu kota Morowali Utara, masih aman. Tidak ada kegiatan simpatisan para pasangan calon yang menonjol di jalan, misalnya konvoi atau berkumpul membentuk keramaian.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan