Iklan
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang dan Pembuatan TPS Khusus di Morowali Utara
KPU Morowali Utara, Sulteng, siap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara di TPS khusus yang belum dilaksanakan pada Pilkada 9 Desember 2020.
PALU, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara dengan tempat pemungutan suara khusus di salah satu perusahaan sawit di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dengan begitu, KPU Morowali Utara harus membatalkan hasil rekapitulasi Pilkada Morowali Utara yang sebelumnya ditetapkan 17 Desember 2021.
Pada Jumat (19/3/2021), situasi di Kolonodale, ibu kota Morowali Utara, masih aman. Tidak ada kegiatan simpatisan para pasangan calon yang menonjol di jalan, misalnya konvoi atau berkumpul membentuk keramaian.