Kejati Sultra Telusuri Potensi Kerugian Negara dari Pemanfaatan Hutan untuk Tambang
Kejati Sultra tengah memetakan dan menelusuri semua perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan terkait pemenuhan kewajiban mereka terhadap negara.
KENDARI, KOMPAS โ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tengah memetakan dan menelusuri semua perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH terkait pemenuhan kewajiban mereka terhadap negara. Hal ini untuk mencegah potensi kerugian negara dari kewajiban yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ahmad Yani, di Kendari, Kamis (25/2/2021), menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki potensi kerugian negara dalam hal pemanfaatan kawasan hutan (PKH) untuk pertambangan. Dari proses yang berlangsung, ditemukan adanya potensi kerugian negara Rp 151 miliar dari satu perusahaan.