logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บKejati Sultra Telusuri Potensi...
Iklan

Kejati Sultra Telusuri Potensi Kerugian Negara dari Pemanfaatan Hutan untuk Tambang

Kejati Sultra tengah memetakan dan menelusuri semua perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan terkait pemenuhan kewajiban mereka terhadap negara.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QrqmQKy-27R1wNJII8-WNWAGR6c=/1024x678/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FWhatsApp-Image-2020-06-29-at-00.25.49_1593685890.jpeg
DOKUMENTASI WALHI SULTRA

Lokasi penambangan ilegal di Blok Matarape, Langgikima, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, akhir Juni 2020.

KENDARI, KOMPAS โ€” Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tengah memetakan dan menelusuri semua perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH terkait pemenuhan kewajiban mereka terhadap negara. Hal ini untuk mencegah potensi kerugian negara dari kewajiban yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ahmad Yani, di Kendari, Kamis (25/2/2021), menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki potensi kerugian negara dalam hal pemanfaatan kawasan hutan (PKH) untuk pertambangan. Dari proses yang berlangsung, ditemukan adanya potensi kerugian negara Rp 151 miliar dari satu perusahaan.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan