logo Kompas.id
Nusantara”Korban” Jerat Pidana UU ITE...
Iklan

”Korban” Jerat Pidana UU ITE Inginkan Revisi

Warga menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena potensi membungkam pendapat atau kritik hingga saling tuding secara personal yang berujung pemenjaraan.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DzB6tZ8yMiK38fOuFSygQuWSQaQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190110_TERPIDANA-UU-ITE_A_web_1547110146.jpg
ANTARA FOTO/DHIMAS B. PRATAMA

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril, menjawab sejumlah pertanyaan wartawan seusai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Oktober 2019. Sejak 2016 hingga 2020, koalisi masyarakat sipil mencatat ada 744 perkara yang dijerat dengan Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE dan sebanyak 676 perkara berujung pemenjaraan.

JAKARTA, KOMPAS — Warga yang tengah terjerat sanksi pidana terkait masalah informasi dan transaksi di daring menginginkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik segera direvisi. Tak hanya membungkam kebebasan berpendapat, bagi mereka, pasal karet di UU itu rawan memenjarakan mereka.

SM (25), salah satu warga yang terjerat UU ITE, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (18/2/2021), tengah menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Warga Kota Surabaya ini berstatus tersangka sejak Juni 2020 setelah salah satu klinik kecantikan melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik lewat unggahan di Instagram.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan