Polisi hingga TNI Awasi Hajatan Perkawinan di Magelang dan Temanggung
Hajatan pernikahan tetap diperbolehkan di Magelang dan Temanggung, pada Sabtu Minggu,6-7 Februari 2021. Selain wajib membatasi tamu maksimal 50 orang, hajatan akan diwasi ketat polisi, TNI, dan Satpol PP.
MAGELANG, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Magelang tetap memperbolehkan masyarakat menggelar hajatan pernikahan selama pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja", Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Namun, setiap hajatan akan diawasi ketat oleh polisi, TNI, hingga Satuan Polisi Pamong Praja.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Asisten I Pemerintah Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, hajatan hanya bisa dihadiri oleh 50 orang saja. โSebanyak 50 tamu itu saja, kami perhitungkan sebagai batasan jumlah tamu dari pihak keluarga, di mana separuhnya berasal dari keluarga mempelai pria dan setengahnya lagi dari keluarga mempelai wanita,โ ujarnya, Jumat (5/2/2021).