logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPolisi hingga TNI Awasi...
Iklan

Polisi hingga TNI Awasi Hajatan Perkawinan di Magelang dan Temanggung

Hajatan pernikahan tetap diperbolehkan di Magelang dan Temanggung, pada Sabtu Minggu,6-7 Februari 2021. Selain wajib membatasi tamu maksimal 50 orang, hajatan akan diwasi ketat polisi, TNI, dan Satpol PP.

Oleh
REGINA RUKMORINI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tb9jsLOOHzMvz2HcxDLzODdiI-4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201211egiA-nanda_1607677229.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Asisten I Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi

MAGELANG, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Magelang tetap memperbolehkan masyarakat menggelar hajatan pernikahan selama pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja", Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Namun, setiap hajatan akan diawasi ketat oleh polisi, TNI, hingga Satuan Polisi Pamong Praja.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Asisten I Pemerintah Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, hajatan hanya bisa dihadiri oleh 50 orang saja. โ€œSebanyak 50 tamu itu saja, kami perhitungkan sebagai batasan jumlah tamu dari pihak keluarga, di mana separuhnya berasal dari keluarga mempelai pria dan setengahnya lagi dari keluarga mempelai wanita,โ€ ujarnya, Jumat (5/2/2021).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan