Perkuat Desa Adat sebagai Benteng Kearifan Lokal Bali
Keberadaan desa adat di Bali diakui menjadi benteng adat, budaya, dan kearifan lokal Bali sekaligus ujung tombak pembangunan di Bali. Perda No 4/2019 tentang Desa Adat di Bali masih perlu disempurnakan dan dilengkapi.
DENPASAR, KOMPAS — Keberadaan desa adat di Bali diakui menjadi benteng adat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Bali sekaligus menjadi ujung tombak pembangunan di Bali. Kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang ditujukan untuk menjaga dan mengukuhkan desa adat masih perlu disempurnakan dan dilengkapi sehingga memperjelas kewenangan dan koordinasi desa adat dan lembaga sosial kultural di Bali serta pemerintah.
Demikian benang merah dari seminar dengan judul ”Pemajuan dan Penguatan Desa Adat dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Dukungan Keuangan”, yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bali secara hibrida, yakni melalui tatap muka dan juga secara dalam jaringan (daring), Jumat (22/1/2021).