logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPPKM di Kota Denpasar...
Iklan

PPKM di Kota Denpasar Diperpanjang hingga 18 Februari

Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Denpasar diperpanjang sampai 18 Februari 2021. Pemerintah menguatkan pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara terpadu.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_CeA05SRGjQko0RbFHApOS2v4iE=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20210119cokg-operasi-yustisi-prokes-covid_1611059651.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan pecalang (petugas keamanan desa adat) di Kota Denpasar, Bali, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kawasan Jalan Surapati, sekitar Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Kota Denpasar, Selasa (19/1/2021).

DENPASAR, KOMPAS β€” Pelksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Denpasar, Bali, diperpanjang sekitar satu bulan sampai dengan 18 Februari 2021. Pemerintah menguatkan pelaksanaan operasi yustisi melalui inspeksi mendadak dan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara terpadu.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, yang juga Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengatakan, pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Denpasar mengacu pada beberapa aturan, di antaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan