logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊGugatan Diproses MK, Pemenang ...
Iklan

Gugatan Diproses MK, Pemenang Pilgub Sumbar Belum Diumumkan

KPU Sumatera Barat belum dapat mengumumkan pemenang Pemilihan Gubernur Sumbar karena gugatan dari dua pasangan calon gubernur diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Hal yang sama terjadi pada lima pemilihan bupati di Sumbar.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kHQIBHOFj4RSGwA0HFgeVTxlKtU=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F502c055b-daea-46cd-91b6-2ec7fededc4e_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Pasangan calon gubernur Sumatera Barat Mahyeldi-Audy Joinaldy menyampaikan pidato kemenangan di posko pemenangan mereka di Padang, Sumbar, Kamis (10/12/2020). Berdasarkan hasil hitung nyata internal tim pemenangan, Mahyeldi-Audy memenangi Pilgub Sumbar dengan perolehan suara 32,64 persen, disusul pesaing terdekat Nasrul Abit-Indra Catri dengan perolehan suara 30,05 persen.

PADANG, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat belum dapat mengumumkan pemenang Pemilihan Gubernur Sumbar 2020 karena gugatan dari dua pasangan calon gubernur masih diproses Mahkamah Konstitusi. Komisi sedang menyiapkan berkas dan segera menunjuk kuasa hukum sembari menunggu jadwal sidang perdana. Selain pilgub, lima pemilihan bupati di Sumbar juga digugat ke MK.

Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum dan Pengawasan, Amnasmen, Selasa (19/1/2021), mengatakan, MK sudah menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi dari dua pasangan calon gubernur, Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni, untuk Pilgub Sumbar. Artinya, gugatan tersebut akan berlanjut dengan proses persidangan.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan