Gugatan Diproses MK, Pemenang Pilgub Sumbar Belum Diumumkan
KPU Sumatera Barat belum dapat mengumumkan pemenang Pemilihan Gubernur Sumbar karena gugatan dari dua pasangan calon gubernur diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Hal yang sama terjadi pada lima pemilihan bupati di Sumbar.
PADANG, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat belum dapat mengumumkan pemenang Pemilihan Gubernur Sumbar 2020 karena gugatan dari dua pasangan calon gubernur masih diproses Mahkamah Konstitusi. Komisi sedang menyiapkan berkas dan segera menunjuk kuasa hukum sembari menunggu jadwal sidang perdana. Selain pilgub, lima pemilihan bupati di Sumbar juga digugat ke MK.
Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum dan Pengawasan, Amnasmen, Selasa (19/1/2021), mengatakan, MK sudah menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi dari dua pasangan calon gubernur, Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni, untuk Pilgub Sumbar. Artinya, gugatan tersebut akan berlanjut dengan proses persidangan.