HASIL PILKADA
KPU Maluku Siapkan Langkah Hadapi Gugatan Calon
KPU Maluku siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu oleh sejumlah calon di tiga daerah di Maluku.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Ff7656f45-6178-466d-b530-99893850c12c_jpg.jpg)
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (20/12/2020).
AMBON, KOMPAS โ Peserta pemilihan kepala daerah di tiga kabupaten di Provinsi Maluku menggugat penetapan hasil pemilu. Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi gugatan tersebut. Salah satu pemohon pun menyatakan akan membeberkan fakta mengejutkan dalam persidangan nanti.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/12/2020), calon yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu adalah dari Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Satu-satunya daerah di Maluku yang calonnya tidak mengajukan gugatan pilkada adalah Buru Selatan.