PILKADA SERENTAK
Hak Pilih Dipakai Orang Lain, Dua Kabupaten di Kalimantan Barat Gelar PSU
Satu TPS di Kabupaten Kapuas Hulu dan satu TPS di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, akan menggelar pemungutan suara ulang, Sabtu (12/12/2020). Ada lebih dari satu orang mewakili hak pilih orang lain.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat saat meninjau TPS 004 Desa Paal di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Rabu (9/12/2020).
PONTIANAK, KOMPAS — Satu tempat pemungutan suara di Kabupaten Kapuas Hulu dan satu TPS di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, akan menggelar pemungutan suara ulang, Sabtu (12/12/2020). PSU dilaksanakan karena ada lebih dari satu orang mewakili hak pilih orang lain.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalimantan Barat, di Kabupaten Kapuas Hulu pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 01 Pasar Pagi, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara. Sedangkan di Kabupaten Melawi, PSU akan dilaksanakan di TPS 01 Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh.