Iklan
Penderita Covid-19 Dapat Gunakan Hak Suara melalui Pendamping
Penderita Covid-19 di Kota Magelang, Jawa Tengah, masih tetap dapat memilih dengan bantuan pendamping. Adapun pendamping dapat bertindak mewakili pemilih dengan melengkapi syarat berupa surat pernyataan.
MAGELANG, KOMPAS — Warga Kota Magelang, Jawa Tengah, yang menderita Covid-19 masih berkesempatan menggunakan hak pilih dalam pemilihan wali kota Magelang, Rabu (9/12/2020). Aktivitas pencoblosan nantinya akan difasilitasi para pendamping.
”Penderita Covid-19 memang tidak diperbolehkan menyentuh apa pun terkait pilkada (pemilihan kepala daerah). Maka, aktivitas pencoblosan nantinya akan dilakukan pendamping dalam kondisi sehat,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Basmar Perianto Amron, Selasa (8/12/2020).