Iklan
Enggan Urus Surat Pindah, Sebagian Warga Sulut Relakan Hak Pilih
Sebagian pemilih di Sulawesi Utara yang sedang tidak berdomisili di kota atau kabupaten asalnya merelakan hak pilihnya hangus. Mereka enggan mengurus formulir pindah memilih.
MANADO, KOMPAS β Sebagian pemilih di Sulawesi Utara, yang sedang tidak berdomisili di kota atau kabupaten asalnya, merelakan hak pilihnya dalam pilkada hangus karena enggan mengurus surat pindah memilih. Kurangnya sosialisasi oleh penyelenggara pemilu disebut sebagai penyebab keengganan mereka.
Julius Mirah (34), warga Desa Poigar II, Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, tidak akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020 karena sibuk bekerja dan kuliah di Manado. Jarak antara Manado dengan Poigar II yang mencapai 128 kilometer membuatnya enggan pulang.