PILKADA 2020
Saksi Perlu Tes Cepat Covid-19, Kepedulian Paslon Pada Kesehatan Masyarakat Diuji
Ketiadaan regulasi yang mewajibkan tes Covid-19 bagi saksi paslon kepala daerah pilkada 2020 dikhawatirkan memicu penularan baru di Lampung. Kepedulian pasangan calon menjamin kesehatan masyarakat diuji menyikapi ini.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fcf7e5cd0-5238-4735-98a3-68bb274485b3_jpg.jpg)
Petugas KPPS menjalani tes cepat di Puskesmas Satelit, Kota Bandar Lampung, Kampung, pada Kamis (26/11/2020). Total ada 15.300 petugas KPPS yang akan menjalani tes cepat bertahap sebelum bertugas dalam pilkada di Bandar Lampung.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Ketiadaan regulasi yang mewajibkan tes Covid-19 bagi saksi pasangan calon kepala daerah pada pilkada 2020 dikhawatirkan memicu penularan baru di Lampung. Kepedulian pasangan calon menjamin kesehatan masyarakat diuji saat menyikapi hal ini.
KPU di delapan kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak di Lampung mengklaim telah mengimbau paslon memfasilitasi saksi untuk tes cepat. Namun, KPU tidak dapat memastikan apakah imbauan itu benar-benar dilaksanakan oleh para paslon. Hingga saat ini, tidak ada regulasi yang mewajibkan saksi melakukan tes cepat sebelum bertugas.