logo Kompas.id
NusantaraRatusan Anggota KPPS di Gunung...
Iklan

Ratusan Anggota KPPS di Gunung Kidul Tolak Ikuti ”Rapid Test” Covid-19

Mereka yang menolak tes cepat menjadikan trauma karantina Covid-19 sebagai alasan penolakan. KPUD masih memberi waktu hingga 4 Desember 2020.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TPcV9V9Qg6gAauLXgmhKpKJeGlo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Faf181e50-61fa-40e5-a368-0f8919e72b80_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, menjalani tes cepat Covid-19 di kantor Kelurahan Sawah, Senin (30/11/2020). Tes cepat Covid-19 menjadi syarat wajib petugas KPPS pada pilkada serentak 2020 sebelum bertugas di tempat pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak mengikuti  tes cepat Covid-19. Padahal, sesuai aturan, para anggota KPPS yang akan bertugas dalam pemilihan kepala daerah itu wajib mengikuti tes cepat terlebih dulu untuk mengecek kondisi kesehatan mereka.

”Mereka tidak mau mengikuti rapid test (tes cepat) karena trauma. Saat ini, kami terus melakukan pendekatan agar mereka mau mengikuti rapid test,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani saat dihubungi dari Yogyakarta, Kamis (3/12/2020).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan