Ratusan Anggota KPPS di Gunung Kidul Tolak Ikuti ”Rapid Test” Covid-19
Mereka yang menolak tes cepat menjadikan trauma karantina Covid-19 sebagai alasan penolakan. KPUD masih memberi waktu hingga 4 Desember 2020.
YOGYAKARTA, KOMPAS — Ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak mengikuti tes cepat Covid-19. Padahal, sesuai aturan, para anggota KPPS yang akan bertugas dalam pemilihan kepala daerah itu wajib mengikuti tes cepat terlebih dulu untuk mengecek kondisi kesehatan mereka.
”Mereka tidak mau mengikuti rapid test (tes cepat) karena trauma. Saat ini, kami terus melakukan pendekatan agar mereka mau mengikuti rapid test,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani saat dihubungi dari Yogyakarta, Kamis (3/12/2020).