HUKUM
Jerinx Divonis Hukuman 1 Tahun 2 Bulan
I Gede Ari Astina alias Jerinx diputuskan bersalah dan dijatuhi pidana berupa hukuman selama 14 bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201119cokc-sidang-putusan-jerinx_1605782666.jpg)
I Gede Ari Astina, musisi asal Bali yang lebih dikenal sebagai Jerinx (duduk, tengah), mengikuti sidang atas dirinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Kamis (19/11/2020).
DENPASAR, KOMPAS — I Gede Ari Astina, musisi asal Bali yang lebih dikenal sebagai Jerinx, diputuskan bersalah dan dijatuhi pidana berupa hukuman selama satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Setelah menjalani proses persidangan sejak awal September 2020, Jerinx, Kamis (19/11/2020), menjalani sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).