APARATUR NEGARA
Eksekusi Rekomendasi Sanksi ASN Tak Netral di Sidoarjo Tunggu Pembahasan
Eksekusi rekomendasi sanksi terhadap aparatur sipil negara Kabupaten Sidoarjo pelanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah 2020 tak kunjung dilakukan. Alasannya menunggu pembahasan di tingkat pemda.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F060edb8d-1419-4032-aed6-5c8ed8dde913_jpg.jpg)
Warga berfoto di depan mural bertema Pilkada Serentak di Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/8/2020). Mural mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan menolak segala bentuk politik uang dan hoaks pada pilkada yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Mural bergambar kartun digunakan oleh KPU sebagai sarana kampanye yang menarik.
SIDOARJO, KOMPAS — Eksekusi rekomendasi sanksi terhadap aparatur sipil negara Kabupaten Sidoarjo pelanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah 2020 tak kunjung dilakukan. Alasannya menunggu pembahasan di tingkat pemda yang ditargetkan rampung pekan ini.
Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan untuk sanksi kategori ringan berupa teguran sudah dijatuhkan karena sesuai dengan kewenangannya. Namun, untuk ASN yang kategori pelanggarannya sedang hingga berat, pihaknya memerlukan rekomendasi dari berbagai institusi terkait seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Eksekusi Rekomendasi Sanksi ASN Tak Netral di Sidoarjo Tunggu Pembahasan".
Baca Epaper Kompas