Jambi Tunda Kenaikan Gaji ASN Pelanggar Netralitas
Dari 25 kasus pelanggaran netralitas ASN di Jambi, tercatat masih tiga kasus yang belum ditindaklanjuti oleh pemda terkait. Ketiganya berujung teguran Menteri Dalam Negeri kepada dua kepala daerah terkait.
JAMBI, KOMPAS—Aparatur sipil negara atau ASN yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 diganjar penundaan kenaikan gaji selama satu tahun. ASN juga dipersilahkan mundur jika tetap ingin terjun ke politik.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan sudah dua aparatur sipil negara di wilayahnya yang terbukti melanggar prinsip netralitas menjelang pemilihan kepala daerah tahun ini. Dari dua orang tersebut, salah satunya telah dihukum ringan berupa penundaan kenaikan gaji satu tahun lamanya. “Satunya lagi masih dalam proses penetapan sanksi,” katanya, Senin (2/11/2020).