Iklan
Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Berkedok Investasi di Mataram
Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan LC (28) sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi modal usaha yang bermula dari laporan seorang korban.
MATARAM, KOMPAS โ Kasus penipuan berkedok investasi masih marak terjadi. Seperti di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Jumat (30/10/2020), Kepolisian Resor Kota Mataram menetapkan LC (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi modal usaha.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Ajun Komisaris Kadek Adi Budi Astawa melalui siaran resminya, Jumat, mengatakan, kasus itu bermula dari laporan seorang korban.