Hak Atas Tanah
Presiden: Kepemilikan Sertifikat Tanah Redam Konflik
Presiden Jokowi kembali bagikan sertifikat tanah gratis untuk puluhan ribu warga di Provinsi Sumut, yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Pembagian sertifikat ini dapat memberikan jaminan dan meredam konflik.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F88426f58-f060-4351-8d0b-8e1072be6193_jpg.jpg)
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam acara pembagian sertifikat tanah, Jumat (31/12020), di Taman Budaya Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam kesempatan itu, Presiden menyerahkan 3.218 sertifikat kepada masyarakat DIY.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah beberapa bulan absen karena terhalang pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo kembali membagikan langsung sertifikat tanah gratis untuk puluhan ribu warga di Provinsi Sumatera Utara. Sertifikat gratis diberikan sebagai bentuk jaminan negara atas hak warga dalam mendapatkan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa lahan.
Pembagian sertifikat gratis dilaksanakan di Stadion Simangaronsang, Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Selasa (27/10/2020) siang. Sebanyak 20.637 lembar sertifikat diberikan kepada warga yang mengikuti program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 47 rumah ibadah.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Presiden: Kepemilikan Sertifikat Tanah Redam Konflik ".
Baca Epaper Kompas