Kejati Papua Selamatkan Rp 5,2 Miliar dari Tunggakan Kehutanan
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 5,2 miliar dari tunggakan pembayaran kewajiban kepada negara oleh sebuah perusahaan kayu di Kabupaten Keerom.
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 5,2 miliar. Nilai ini berasal dari tunggakan kewajiban pembayaran kepada negara tahun 2011-2012 oleh sebuah perusahaan kayu di Kampung Sangke, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Alexander Sinuraya beserta jajaran di Jayapura, Senin (19/10/2020) sore. Nikolaus mengatakan, pihaknya mengusut tunggakan itu berdasarkan laporan warga bahwa perusahaan dimaksud belum melunasi penggantian nilai tegakan (PNT) tahun 2011 dan 2012.