logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKomnas HAM Mengecam Tindakan...
Iklan

Komnas HAM Mengecam Tindakan Represif Pemprov Nusa Tenggara Timur

Komnas HAM RI mengecam tindakan represif Satpol PP Pemprov Nusa Tenggara Timur terhadap masyarakat adat Pubabu, Timor Tengah Selatan dan merekomendasikan berbagai langkah dan kewajiban untuk dilaksanakan oleh pemprov.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zO6yUT31SyPmM4HZqMD638c1ZCc=/1024x550/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201015kor8-kelompok-preman_1602835909.jpg
DOKUMEN/NIKO MANAO WARGA PUBABU.

Sejumlah warga dari desa tetangga bersama suku Nabuasa mendatangi mayarakat adat Pubabu. Mereka merusak tenda darurat, sepeda motor, dan rumah-rumah warga yang masih baik pun dirusak, Kamis (15/10/2020). Kini, 37 kepala keluarga masyarakat adat Pubabu lari terpencar ke hutan. Mereka merasa tidak mendapat perlindungan dari siapa pun.

KUPANG, KOMPAS β€” Komnas Hak Asasi Manusia mengecam tindakan represif Satpol PP Pemprov Nusa Tenggara Timur terhadap masyarakat adat Pubabu, Timor Tengah Selatan. Pemprov NTT seharusnya menjalankan sejumlah rekomendasi Komnas HAM, antara lain menghentikan kegiatan di Pubabu dan mencari jalan keluar mengatasi konflik lahan itu.

Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari, dihubungi di Jakarta, Jumat (16/10/2020),  menyesalkan tindakan represif yang diperlihatkan satpol PP terhadap masyarakat adat Pubabu, Rabu (14/10/2020). Lebih buruk lagi, Pemprov NTT dan kelompok suku Nabuasa diduga menggerakkan warga desa tetangga melanjutkan penyerangan dan perusakan tenda darurat masyarakat adat Pubabu.

Editor:
agnespandia
Bagikan