Komnas HAM Mengecam Tindakan Represif Pemprov Nusa Tenggara Timur
Komnas HAM RI mengecam tindakan represif Satpol PP Pemprov Nusa Tenggara Timur terhadap masyarakat adat Pubabu, Timor Tengah Selatan dan merekomendasikan berbagai langkah dan kewajiban untuk dilaksanakan oleh pemprov.
KUPANG, KOMPAS β Komnas Hak Asasi Manusia mengecam tindakan represif Satpol PP Pemprov Nusa Tenggara Timur terhadap masyarakat adat Pubabu, Timor Tengah Selatan. Pemprov NTT seharusnya menjalankan sejumlah rekomendasi Komnas HAM, antara lain menghentikan kegiatan di Pubabu dan mencari jalan keluar mengatasi konflik lahan itu.
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari, dihubungi di Jakarta, Jumat (16/10/2020), menyesalkan tindakan represif yang diperlihatkan satpol PP terhadap masyarakat adat Pubabu, Rabu (14/10/2020). Lebih buruk lagi, Pemprov NTT dan kelompok suku Nabuasa diduga menggerakkan warga desa tetangga melanjutkan penyerangan dan perusakan tenda darurat masyarakat adat Pubabu.