Diadukan karena Rangkap Jabatan, Ketua KPU Karangasem Diperiksa
DKPP memeriksa Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana yang diadukan Bawaslu Kabupaten Karangasem atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Krisna diduga rangkap jabatan.
DENPASAR, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, I Gede Krisna Adi Widana yang diadukan Badan Pengawas Pemilu setempat atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Gede Krisna diadukan terkait dugaan rangkap jabatan, yakni menjabat sekretaris (penyarikan) di organisasi Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu itu berlangsung di kantor Bawaslu Bali, Kota Denpasar, Selasa (6/10/2020). Sidang Tim Pemeriksa Daerah DKPP yang dipimpin Didik Supriyanto menghadirkan pihak pengadu, yakni Bawaslu Kabupaten Karangasem dan juga teradu, Gede Krisna, serta saksi-saksi. Dalam sidang itu, majelis DKPP mendengarkan keterangan pengadu ataupun teradu serta saksi-saksi.