Keberatan Dinilai Tak Berdasar, Jaksa Minta Perkara Jerinx Dilanjutkan
Jaksa penuntut umum perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar melanjutkan pemeriksaan perkara. Mereka beralasan dakwaan sudah lengkap.
DENPASAR, KOMPAS β Jaksa penuntut umum perkara pencemaran nama baik atau penghinaan dengan terdakwa I Gede Ari Astina atau musisi Jerinx meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, melanjutkan perkara tersebut. Jaksa beralasan dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar.
Demikian kesimpulan dari tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Jerinx yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar melalui telekonferensi, Kamis (1/10/2020).