logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKeberatan Dinilai Tak...
Iklan

Keberatan Dinilai Tak Berdasar, Jaksa Minta Perkara Jerinx Dilanjutkan

Jaksa penuntut umum perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar melanjutkan pemeriksaan perkara. Mereka beralasan dakwaan sudah lengkap.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Aw-KovwphnfJpNyc2M2puK-mDyw=/1024x603/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201001coka-sidang-tanggapan-jerinx_1601544119.jpg
PENGADILAN NEGERI DENPASAR

Tangkapan layar dari tayangan sidang perkara pencemaran nama baik atau penghinaan yang mendudukkan I Gede Ari Astina (tengah), musisi yang dikenal sebagai Jerinx, sebagai terdakwa yang dilangsungkan secara dalam jaringan (daring), Kamis (1/10/2020).

DENPASAR, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum perkara pencemaran nama baik atau penghinaan dengan terdakwa I Gede Ari Astina atau musisi Jerinx meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, melanjutkan perkara tersebut. Jaksa beralasan dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar.

Demikian kesimpulan dari tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Jerinx yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar melalui telekonferensi, Kamis (1/10/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan