logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊCegah Politik Uang, Dana...
Iklan

Cegah Politik Uang, Dana Kampanye Peserta Pilkada Sidoarjo Dibatasi Rp 31 Miliar

Dana kampanye peserta Pilkada Sidoarjo dibatasi maksimal Rp 31 miliar per pasangan calon. Pembatasan itu bertujuan untuk menjaga kampanye secara sehat, transparan, dan mencegah terjadinya praktik politik uang.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/whIx2FIEliCA6yeD9K_IFiAyXQc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200910nik-paslon-bersama_1599735880.jpg
HUMAS PEMKAB SIDOARJO

Tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo (berbaju putih) berjalan bersama seusai mendeklarasikan komitmen mereka untuk menaati protokol kesehatan dan menjalankan pilkada damai di Jalan Raya Cemengkalang, Kamis (10/9/2020).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Dana kampanye peserta Pilkada Sidoarjo dibatasi maksimal Rp 31 miliar per pasangan calon. Pembatasan itu bertujuan menjaga kampanye secara sehat, transparan, dan mencegah terjadinya praktik politik uang untuk memengaruhi pemilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo Mukhamad Iskak mengatakan, tahapan kampanye dalam pilkada serentak telah berjalan beberapa hari. Tahapan ini krusial bagi peserta, pemilih, dan penyelenggara. Agar pelaksanaannya sesuai dengan konstitusi, salah satu yang harus diatur secara proporsional adalah dana kampanye.

Editor:
agnespandia
Bagikan