Cegah Politik Uang, Dana Kampanye Peserta Pilkada Sidoarjo Dibatasi Rp 31 Miliar
Dana kampanye peserta Pilkada Sidoarjo dibatasi maksimal Rp 31 miliar per pasangan calon. Pembatasan itu bertujuan untuk menjaga kampanye secara sehat, transparan, dan mencegah terjadinya praktik politik uang.
SIDOARJO, KOMPAS β Dana kampanye peserta Pilkada Sidoarjo dibatasi maksimal Rp 31 miliar per pasangan calon. Pembatasan itu bertujuan menjaga kampanye secara sehat, transparan, dan mencegah terjadinya praktik politik uang untuk memengaruhi pemilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo Mukhamad Iskak mengatakan, tahapan kampanye dalam pilkada serentak telah berjalan beberapa hari. Tahapan ini krusial bagi peserta, pemilih, dan penyelenggara. Agar pelaksanaannya sesuai dengan konstitusi, salah satu yang harus diatur secara proporsional adalah dana kampanye.