logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บDana Kampanye Pilkada Kota...
Iklan

Dana Kampanye Pilkada Kota Magelang Dibatasi Rp 6 Miliar

Dana kampanye untuk pilkada di Kota Magelang dibatasi Rp 6 miliar per pasangan calon. Dengan batasan ini, setiap pasangan diharapkan tidak berkampanye secara berlebihan.

Oleh
REGINA RUKMORINI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4oV5xd-vl6WISHmkQkWshAhk-sA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200926egiC-pilkada_1601125353.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Rapat koordinasi tentang dana kampanye di Kantor KPU Kota Magelang, Sabtu (26/9/2020).

MAGELANG, KOMPAS โ€” Dana kampanye bagi tiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Magelang, Jawa Tengah, dibatasi maksimal Rp 6,038 miliar. Dengan batasan dana kampanye ini, diharapkan setiap pasangan calon tidak perlu berkampanye secara berlebihan.

โ€Dengan mengacu pada batasan tersebut, maka baik tim kampanye hingga pendukung dari setiap paslon (pasangan calon) tidak perlu bersaing untuk menggelar kampanye secara berlebihan di lapangan,โ€ ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Basmar Perianto Amron, saat ditemui, Sabtu (26/9/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan