Satgas Kampung Wani Jadi Ujung Tombak Pemeriksaan Syarat Tes Usap
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran yang memberikan kewenangan Satgas Kampung Wani untuk memeriksa hasil tes usap warga dari luar kota dan pendatang yang menginap lebih dari tiga hari.
SURABAYA, KOMPAS β Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran yang memberikan kewenangan Satgas Kampung Wani untuk memeriksa hasil tes usap warga dari luar kota dan pendatang yang menginap lebih dari tiga hari. Kewenangan ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat untuk melindungi warganya dari ancaman penularan kluster pelaku perjalanan.
Surat edaran nomor 443/8511/436.8.4/2020 yang ditandatangani pada Senin (21/9/2020) itu memuat empat poin. Pertama, warga pendatang dari luar kota Surabaya wajib menunjukkan hasil tes usap jika menginap di Surabaya lebih dari tiga hari. Jika belum punya, mereka diminta melakukan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah Surabaya dengan biaya Rp 125.000.