logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSatgas Kampung Wani Jadi Ujung...
Iklan

Satgas Kampung Wani Jadi Ujung Tombak Pemeriksaan Syarat Tes Usap

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran yang memberikan kewenangan Satgas Kampung Wani untuk memeriksa hasil tes usap warga dari luar kota dan pendatang yang menginap lebih dari tiga hari.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2LtqRXwU2v5GLyPhE5N_YwEbO_c=/1024x689/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F7f9aaa2f-3f1c-4783-a713-b73a52ea4aef_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Peserta seleksi kompetensi bidang CPNS tahun anggaran 2019 Pemerintah Kota Surabaya yang reaktif saat tes cepat Covid 19 mengikuti tes usap seusai seleksi di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020).

SURABAYA, KOMPAS β€” Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran yang memberikan kewenangan Satgas Kampung Wani untuk memeriksa hasil tes usap warga dari luar kota dan pendatang yang menginap lebih dari tiga hari. Kewenangan ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat untuk melindungi warganya dari ancaman penularan kluster pelaku perjalanan.

Surat edaran nomor 443/8511/436.8.4/2020 yang ditandatangani pada Senin (21/9/2020) itu memuat empat poin. Pertama, warga pendatang dari luar kota Surabaya wajib menunjukkan hasil tes usap jika menginap di Surabaya lebih dari tiga hari. Jika belum punya, mereka diminta melakukan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah Surabaya dengan biaya Rp 125.000.

Editor:
agnespandia
Bagikan